Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung merupakan tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, beberapa penelitian baru-baru ini menunjukkan bahwa kecubung juga dapat digunakan sebagai narkotika.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa alkaloid yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat. Senyawa ini dapat menimbulkan efek psikoaktif pada penggunanya, seperti halusinasi, kegelisahan, dan gangguan tidur.

Penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika semakin meningkat di Indonesia. BNN melaporkan bahwa kasus penyalahgunaan kecubung telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja.

Kecubung yang disalahgunakan biasanya diolah menjadi bentuk serbuk atau ekstrak cair yang kemudian dikonsumsi secara oral atau dihisap melalui pipa. Penggunaan kecubung sebagai narkotika dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan penggunanya.

Untuk itu, BNN mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika. Pihak berwenang juga diharapkan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjualan dan penggunaan kecubung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari bahaya penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika dan bersama-sama mencegah penyebaran dan penyalahgunaan zat tersebut di lingkungan sekitar kita. Semoga dengan langkah-langkah preventif yang tepat, penyalahgunaan kecubung sebagai narkotika dapat diminimalisir dan dikendalikan lebih baik di masa mendatang.